PROFIL

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 di Kabupaten Tangerang berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara ini bertujuan sebagai pedoman dalam Prosedur Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, serta menjamin tertib administrasi, efektif, efisiensi dan akuntabel dalam pengelolaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah.

PERATURAN BUPATI TENTANG PPID

PERATURAN BUPATI TENTANG PPID

SOP PPID

SOP PPID KONAWE UTARA

SK PENETAPAN PPID

SK PENETAPAN PPID TAHUN 2017