Prosedur Pengajuan Keberatan

1. Pemohon melengkapi formulir pengajuan keberatan dan menyampaikan kepada atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah keputusan dari PPID diterima dengan cara:

   – Datang langsung: Dinas Kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Konawe Utara, Kompleks Perkantoran Bupati, Kel.Wanggudu Kec. Asera, Kab. Konawe Utara  

   – Fax :

  – Email: (ppid@konaweutarakab.go.id)

  – Website: https://ppid.konaweutarakab.go.id/

  –  https://konaweutarakab.go.id/

2. Atasan PPID mempunyai waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk menentukan apakah  pengajuan keberatan diterima atau ditolak. 3. Apabila pengajuan keberatan diterima, PPID wajib memberikan informasi publik yang diminta. Sementara bila pengajuan keberatan ditolak, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.